SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin sore (31/07/2023) terkait dengan maraknya perjudian sabung ayam yang terjadi di Dusun Nanga Kantuk, Desa Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang. Setelah berlalunya atensi 100 hari program kerja Kapolda Kalbar aktifitas ilegal perjudian di wilayah Kabupaten Sintang semakin merajalela.
Menurut keterangan dari warga yang tidak mau namanya disebutkan bahwa aktifitas judi sabung ayam tersebut rutin setiap hari Minggu dan Senin. Hari ini Minggu (31/07/2023) mulai ramai aktifitas ilegal judi sabung ayam tersebut tanpa memperdulikan dampak yang terjadi di masyarakat.
Informasi yang diterima dari warga yang melapor yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa jatah dari aksi perjudian sabung ayam tersebut diduga juga untuk oknum Pemerintah Desa dan oknum APH setempat.
"Ya pak, jatah tersebut dibagikan selama 4 kali dalam sebulan. Luar biasa pak jatah yang diberikan seekitar 500.000 dan 300.000 per minggu yang dijadwalkan setiap hari Minggu dan Senin," ungkap warga tersebut.
Kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
"Kalau ini masih terulang kembali, saya akan laporkan kegiatan ini ke aparat penegak hukum sampai ke Kapolda. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang perlu diberantas," pungkas warga yang tidak mau disebutkan namanya. (Tim Red)