SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Senin pagi (24/07/2023), berdasarkan media yang menerbitkan berita ini sebelumnya pada hari Sabtu 22 Juli 2023 dengan judul, "SPBU 84.786.16 Lintas Melawi Kembali Berulah, Langgar Aturan Penjualan BBM Di Atas Harga HET".
Didalam berita tesebut diterangkan bahwa pihak SPBU 84.786.16 mengakui harga yang diberikan kepada pembeli adalah Rp 10.500,-
Edy selaku seorang Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang perduli dengan Pemberantasan Mafia Migas di Kabupaten Sintang mengatakan kepada media bahwa Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum Polres Sintang Sudah semestinya merespon dan mengambil tindakan penyelidikan atas adanya temuan para wartawan tersebut.
"Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial, apa yang mereka temukan di masyarakat yang berbentuk dugaan penyimpangan distribusi BBM (Bahan Bakar Minyak) di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum), sudah seharusnya mendapat perhatian yang serius dari pihak Pertamina dan APH Polres setempat, peraturan yang ada harus ditegakkan, jangan sampai para mafia BBM dan para spekulan menganggap aturan dan para penegak hukum sangat lemah," tutur Edy sebagai Aktivis LSM.
Edy menambahkan, dengan adanya pernyataan Atensi Kapolda Kalbar yang menyatakan akan memberantas mafia BBM jelas menjadi pegangan Kapolres Sintang untuk segera melakukan upaya penegakan hukum.
Media berusaha melakukan konfirmasi berita kepada pihak pemilik SPBU 84.786.16 PT Cahaya Indah Subekti Jalan Lintas Melawi Sintang namun sampai berita terbit belum mendapat konfirmasi tindak lanjut. (Tim)