Maraknya Gula Ilegal Dari Luar Negeri Kembali Marak Dijual Di Sintang, Salah Satu Di Pasar Sungai Durian Menjualnya -->

Maraknya Gula Ilegal Dari Luar Negeri Kembali Marak Dijual Di Sintang, Salah Satu Di Pasar Sungai Durian Menjualnya

Minggu, 18 Juni 2023, Juni 18, 2023

SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari ini Minggu (18/06/2023), berdasarkan informasi yang menerbitkan berita ini sebelumnya, bahwa masih maraknya perdagangan gula ilegal di setiap Kabupaten maupun Kota kota di Kalimantan Barat menunjukkan penegakan hukum masih sangat lemah.


Gula ilegal atau gula yang masuk secara ilegal diduga berasal dari Thailand, Pakistan, China, India, lalu masuk melalui Kuching Malaysia hingga ke Kalbar Indonesia.


Berdasarkan adanya informasi dari warga masyarakat berinisial MK yang juga merupakan aktivis LSM bahwa di Pasar Sungai Durian, di Jalan WR Supratman masuk komplek Terminal Bis Sintang, mengungkapkan masih banyak beredar gula yang berasal dari India yang diduga sebagai gula ilegal.


"Informasi bang, banyak gula dari India dijual di pasar Sungai Durian dekat terminal bis, coba Abang cek salahsatu toko sembako yang ada disitu, toko yang saya lihat menjual gula India itu di toko Indo Mandiri," ungkap MK kepada media yang menerbitkan berita ini sebelumnya.



Pada hari yang sama media langsung mendatangi toko Indo Mandiri dan bertemu dengan pemiliknya bernama Arifin sebagai upaya konfirmasi atas informasi yang diterima oleh media, Arifin membenarkan bahwa di tokonya memang ada menjual gula dari India.


"Ya, ada memang gula India saya jual, saya mengambil gula itu dari mobil yang datang dari Pontianak, saya tidak tahu apa nama perusahaan distributornya. Saya tidak tau, gula India yang saya ambil dari mobil yang datang dari Pontianak ini legal atau ilegal," jelas Arifin.


MK selaku aktivis LSM mengomentari tentang adanya gula India yang diduga ilegal yang beredar di pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang.


"Terkait masih maraknya gula ilegal saat ini, saya melihat struktur dan budaya hukum yang masih lemah, padahal substansi hukum itu sendiri sudah jelas, baik aturan maupun sanksinya. Struktur hukum itu dijelaskannya adalah aparat penegak hukum sendiri, baik Polri, TNI, Bea Cukai, maupun pemerintah daerah yang harus menjaga dan mengawal kebijakan pemerintah dalam pangan dalam negeri," jelas MK.


MK menambahkan, pedagang merasa aman menjual gula ilegal, karena menganggap tidak ada masalah menjual gula ilegal. Sehingga adapun gula yang resmi pedagang tetap memilih yang ilegal, karena lebih menguntungkan," jelasnya.


Padahal menurutnya, memberantas gula ilegal itu tidaklah susah bila dijalani dengan benar, serius dan tidak tebang pilih. Gula ilegal jelas terlihat dari fisik barang yang beda dengan gula resmi, dapat ditemui di toko-toko pengecer.


"Kan bisa ditanya di toko pengecer, beli dari mana, kalau agen yang jual kejar agen, dan dapatlah siapa penyuplai dari Malaysia ke Kalbar," tutur MK lagi sambil menambahkan, pengecer juga diperiksa dan akan bicara siapa agennya, periksa agen pasti ia akan menyebutkan siapa penyuplainya.


Dengan begitu pengecer dan agen tidak berani lagi menerima yang ilegal, kalau penegakan hukum berjalan benar, kalau tidak sampai kapanpun masyarakat Kalbar tetap mengkonsumsi gula-gula ilegal dan tidak sehat hingga anak cucu kita, jelasnya.


"Benteng utama penegakan hukum itu adalah struktur hukum atau para penegak hukum itu sendiri, kalau itu lemah maka jadilah budaya hukum yang tidak baik, sehingga benar bila terjadi yang ilegal adalah resmi dan yang resmi dianggap haram," tutup MK. (ER)

TerPopuler