SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Keributan kembali terjadi di sebuah arena judi ilegal sabung ayam di Desa Empaci, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang pada hari Sabtu sore pukul 16:10 WIB. Pemicu keributan tidak diketahui apa penyebabnya. Karena awal keributan di mulai dari sang pemilik usaha kelang judi sabung ayam berinisial USM yang usai kegiatan perjudian tersebut langsung memarahi awak media yang datang berkunjung untuk melihat aktifitas judi sabung ayam tersebut.
Saat itu juga sang pemilik kelang sabung ayam di Empaci menghampiri awak media dan mengatakan bahwa kelangnya tidak cukup untuk memberikan bayaran kepada ke 14 awak media yang datang berkunjung tersebut. Padahal sebenarnya awak media berkunjung tersebut belum ada mengatakan apa-apa tiba-tiba USM langsung emosi hingga terjadilah keributan.
"Mohon maaf ya untuk hari ini kami tidak bisa membayar kalian. Dan kalian kesini apa datang hanya untuk minta-minta," ujar USM dilanjutkan dengan keributan yang memuncak hingga diantara penyabung ada yang membanting gelas kaca hingga ada juga oknum penyabung yang melempari beberapa wartawan dengan botol kaca.
Keributan juga membuat cedera salah satu oknum wartawan hingga melukai jari tangan kirinya.
Sampai berita ini diterbitkan, beberapa wartawan yang terlibat amuk masa perjudian kelang sabung di Empaci akan segera memproses secara hukum ulah yang ditimbulkan akibat aktifitas judi sabung ayam tersebut apabila tidak ada jalan damai karena beberapa awak media yang berkunjung ke kelang tidak ada yang salah justru sebaliknya yang memulai puncak keributan adalah pihak pengelola sabung ayam beserta penyabung lainnya.
Kegiatan ilegal judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.
Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana. (Tim Red)