Sungguh Memalukan, Diduga Panitia Dan DAD Beserta Kades Gema Gerai Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan -->

Sungguh Memalukan, Diduga Panitia Dan DAD Beserta Kades Gema Gerai Melakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

Senin, 24 April 2023, April 24, 2023

KETAPANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Lagi-lagi tindakan tidak terpuji dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap wartawan terjadi. Kali ini kejadian intimidasi terhadap wartawan terjadi di Desa Gema Gerai, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. 


Intimidasi terhadap wartawan berawal dari pemberitaan di media online yang berjudul judi kolok-kolok ikut ramaikan acara gawai adat di Desa Gema Gerai, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang diterbitkan salah satu media online.


Dengan terbitnya berita tersebut Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Simpang Dua dan Kades beserta Ketua Panitia memanggil wartawan yang menaikan berita tersebut untuk datang ke Desa Gema Gerai untuk klarifikasi meminta judul berita diedit kembali.


Namun sangat disayangkan setibanya wartawan di Desa Gema Gerai bukan untuk klarifikasi melainkan mendapatkan intimidasi dan ancaman dari Ketua DAD dan beberapa anggota panitia gawai sehingga wartawan tersebut di kenakan hukum adat 40 reyal atau 40 buah piring namun pada malam harinya tanggal 15 Maret 2023 wartawan berusaha untuk mencari piring yang diminta oleh pihak panitia gawai tersebut, sampai ke Kecamatan Simpang Hulu Balai Berkuak, namun malam itu wartawan tersebut gagal mendapatkan piring yang diminta oleh pihak panitia.



Namun wartawan minta tempo untuk di bayar keesokan harinya akan tetapi dari pihak panitia dan Ketua DAD Kecamatan Simpang Dua tidak mau memberikan batas tempo bahkan menuduh wartawan menghindar dari dari adat. Padahal wartawan sudah mengasi jaminan KTP dan dua orang rekan wartawan tinggal di rumah Kades bernama Bayen.


Namun di dalam rekaman telpon dari DAD dan Kades mengatakan bahwa tidak bisa menjamin keselamatan 2 orang rekan wartawan yang ditinggalkan atau dititipkan di rumah Bayen selaku Kepala Desa Gema Gerai. Namun dari pihak panitia gawai adat tersebut dan Ketua DAD dan Kepala Desa Gema Gerai menyerahkan dua orang rekan wartawan itu ke Kapolsek Simpang Dua.


"Setibanya di Polsek simpang dua dari pihak panitia gawai adat dan Ketua DAD berkali-kali menelpon saya supli yang sedang berada di Kecamatan Simpang Hulu Balai Berkuak untuk balik lagi ke Simpang Dua untuk menyelesaikan adat yang diminta oleh mereka pak," jelas Supli kepada media ini melalui WhatsApp pada hari Senin (24/04/2023).


Namun sangat di sayangkan setibanya Supli di Kapolsek Simpang Dua, Kapolseknya langsung mau membayar adat yang diminta oleh pihak panitia dan DAD tersebut. Namun Ketua DAD Simpang Dua yang tidak mau menerima adat pada malam harinya, Ketua DAD meminta agar penyelesaiannya harus di Kantor Desa Gema Gerai.


"Dengan adanya permintaan oleh Ketua DAD berubah dari apa yang mereka sampaikan melalui via telepon dengan saya. Karena saya juga merasa mendapat ancaman serta intimidasi yang dilakukan oleh Ketua DAD dan beberapa orang anggota panitia, maka saya Supli selaku wartawan tidak berani hadir untuk menyelesaikan adat yang diminta oleh pihak panitia dan Ketua DAD tersebut demi menjaga keselamatan saya," ungkap Supli.


Dengan tidak hadirnya Supli di Desa Gema Gerai keesokan harinya Ketua DAD mengambil paksa mobil milik saya yang sedang parkir dalam keadaan terkunci dan rusak. 


"Yang parkir di Desa Semandang, Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang dan pihak DAD dan pihak panitia mengambil mobil kijang Grand dengan nomor polisi KB 1304 C, mereka mengambil paksa mobil tersebut tanpa sepengetahuan saya sebagai pemilik mobil. Sedangkan berita yang terbitkan saya Supli dari media onewsmedia.co.id sudah jelas judi kolok-kolok hadir di dalam acara gawai adat di Desa Gema Gerai," tambah Supli.


Tertariknya Supli menaikkan berita tersebut dikarenakan dari beberapa lokasi acara gawai adat di Kabupaten Ketapang belum pernah dirinya temukan adanya perjudian berupa judi kolok-kolok. 


"Hanya di Desa Gema Gerai lah saya temukan acara gawai adat ada perjudian sedangkan perjudian sudah jelas ada intrusi dari bapak Kapolri untuk ditindak sesuai dengan pasal 303 KUHP. Jadi harapan saya sebagai wartawan onewsmedia.co.id meminta keadilan kepada pihak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus yang di alami saya selaku wartawan," tutup Supli. 


Sumber: Supli

TerPopuler