Diduga SPBU Nomor 64.786.15 Pal 10 Sintang Masih Tetap Langgar Aturan Undang-Undang Migas -->

Diduga SPBU Nomor 64.786.15 Pal 10 Sintang Masih Tetap Langgar Aturan Undang-Undang Migas

Sabtu, 04 Maret 2023, Maret 04, 2023

SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Informasi kembali diterima media ini pada hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 10:48 WIB terkait laporan masyarakat yang memberikan informasi bahwa diduga SPBU Nomor 64.786.15 Jalan Raya melakukan pendistribusian BBM bersubsidi dengan ke pengantri dengan menggunakan jerigen besar.


Tampak terlihat jelas salah seorang warga menyodorkan jerigen besarnya ke petugas SPBU dan Petugas SPBU tersebut langsung mengisikan melalui nosel ke dalam jerigen tersebut.


Saat dikonfirmasi ke petugas SPBU mengatakan bahwa sekarang sistem barcode, jadi pihaknya tidak sembarangan mengisikan minyak ke pengantri. Akan tetapi pada kenyataannya sudah tampak terlihat jelas Petugas SPBU mengisikan BBM ke mengantri ke dalam jerigen yang disodorkan oleh pengantri. 


"Ya sekarang sistem barcode pak. Jadi kita tidak sembarangan mengeluarkan minyak ke pengantri," ungkap Petugas SPBU singkat.


Dalam hal ini jelas bahwa SPBU 64.786.15 telah melanggar aturan hukum Undang-Undang Migas karena mendistribusikan BBM yang diduga untuk dijual kembali oleh pengantri.


"Ya sebenarnya ini tidak boleh dilakukan. Karena penyuplaian BBM tersebutkan BBM bersubsidi, jadi harus diterima oleh masyarakat langsung. Kalau pun mereka ini mendapat izin rekomendasi dari Pemda tolong buktikan. Kalau tidak ada, ini jelas-jelas telah melanggar," ungkap salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan.


Terkait kepastian hukum dalam kegiatan migas secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


"Sudah termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Nomor 64.795.01, dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya menjelaskan kembali.


Sampai berita ini diterbitkan media ini tetap menelusuri kasus ini hingga selesai sampai menunggu tindak lanjut dari pihak Pertamina. (Bostang)

TerPopuler