PONTIANAK (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada bank Kalbar. Ketiga orang tersebut berinisial EH, H dan DH.
“Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka Dugaan tindak pidana Korupsi setelah Tim jaksa penyidiik dari kejaksan negeri pontianak melakukan Expose perkembangan hasil penyidikan pada tanggal 10 Agustus 2022,” jelas Wahyudi, SH, M.Hum pada hari Senin (22/08/2022).
Terkait hal tersebut, Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak telah melakukan penahanan terhadap tersangka EH selaku pelaksana proyek pembangunan kesehatan (Rumah Sakit) Pratama Kecamatan Serawai kabupaten Sintang tahun Anggaran 2017, dengan menggunakan fasilitas Pinjaman kredit pada bank Kalbar.
Selain itu Seorang tersangka H selaku Direktur Cabang PT. Batu Tangga Jaya Abadi, dan DH selaku mantan Analisis Kredit Pada Bank Kalbar.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebèsar Rp. 5.590.000.000-, Pada bank Kalbar milik daerah," ungkap Kejari Pontianak Wahyudi, SH, M.Hum.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut, para tersangka melakukan pinjaman kredit untuk proyek pengadaan barang dan jasa, proyek pembangunan kesehatan Rumah Sakit Pratama, pada bank kalbar milik Pemerintah Daerah tersebut.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi kemudian dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 Ayat (1) KUHP yang berakibat menyebabkan kerugian keuangan Negara. Kejaksaan Negeri Pontianak telah menitipkan ketiga tersangka di rutan kelas dua (11) A Pontianak, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
"Sebelumnya penyidik Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial F, pada hari Kamis minggu lalu tanggal 18 Agustus 2022," tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak mengakhiri. (Edi/Tim)
Editor: Bostang