SINTANG (Kalbar), Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis malam (17/06/2023), pada pukul 20:25 WIB yang saat itu kedapatan langsung oleh seorang wartawan yang hendak mengisi BBM motornya di SPBU arah masuk Bundaran Tugu BI dengan nomor 6478612, tiba-tiba melihat SPBU tersebut melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara liar ke pengantri dengan menggunakan derigen ukuran sekitar 65 liter ke dalam sebuah mobil keluarga.
Berdasarkan pantauan di lapangan wartawan tersebut, saat hendak melakukan pengisian BBM terlihat jelas dan santainya petugas SPBU memegang nosel melakukan pengisian BBM ke dalam derigen ukuran 65 liter ke dalam bagasi belakang sebuah mobil keluarga tersebut.
"Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya," ungkap warga setempat saat di wawancara awak media.
Ditambahkannya, bahwa ini juga dalam rangka 100 hari program kerja Kapolda Kalbar. Jadi sesuai instruksi tersebut agar pendistribusian BBM diperuntukkan bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor langsung. Bukan untuk diperjualkan kembali kepada pengecer.
Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini juga diungkapkan oleh warga yang lain yang kesulitan juga untuk mendapatkan BBM menuturkan kekesalannya.
"Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Tugu BI tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya menjelaskan.
Pihak media mencoba meminta konfirmasi kepada menejemen SPBU Tugu BI dan mendapat jawaban bahwa itu BBM jenis Dexlite non subsidi pada hari Jumat (16/06/2023).
"Dexlite bukan Produk subsidi dan Pertalite juga bisa pake Ken, asal ada rekomendasi," ungkap JLN selaku pihak SPBU kepada media ini pada hari Jumat (16/06/2023).
Dan ini menjadi tanda tanya besar bahwa yang dimaksud rekomendasi itu dari pihak mana yang memberikan rekomendasi.
Berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM yang dilakukan SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU Tugu BI tersebut. (Tim Red)