SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Informasi kembali diterima oleh media ini pada hari Kamis pagi (08/06/2023), terkait adanya informasi yang didapat oleh salah wartawan media sebelumnya yang menerbitkan berita ini bahwa sebuah SPBU Di Masuka pada tanggal 1 Juni 2023, sebuah SPBU di Masuka melakukan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara liar ke pengantri dengan menggunakan galon air.
Berdasarkan pantauan di lapangan wartawan tersebut, saat hendak melakukan kunjungan tugas tampak terlihat jelas dan santainya petugas SPBU memegang nosel melakukan pengisian BBM jenis pertalite ke dalam galon air ke dalam bak sebuah mobil pick up tersebut.
"Ini jelas-jelas pelanggaran pak. Apalagi sekarang setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya," ungkapnya.
Ditambahkannya, bahwa ini juga dalam rangka 100 hari program kerja Kapolda Kalbar.
Untuk kepastian hukum dalam kegiatan migas lanjutnya, secara umum Pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 51 sampai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ini termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU Masuka tersebut dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ungkapnya menjelaskan.
Dirinya berharap pihak Pertamina harus bertindak tegas terkait pendistribusian BBM oleh SPBU tersebut. Sampai berita ini diterbitkan awak media tetap terus menelusuri sampai ke pihak Pertamina guna mendapatkan informasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada SPBU tersebut. (Tim Red)