SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Terkait adanya aksi mediasi di Depot Pertamina Sintang pada hari ini Selasa (02/05/2023), sekitar pukul 09:30 WIB maka beberapa media melakukan peliputan terkait aksi mediasi tersebut sebagai penyampaian informasi kepada publik.
Informasi terkait aksi ini, merupakan bentuk aksi terkait kelangkaan BBM yang hampir di semua daerah di wilayah Sintang. Aksi terserah dikoordinir oleh Andreas Ketua ASAP yang mengundang para pengguna BBM untuk melakukan mediasi dengan pihak Depot Pertamina.
Akan tetapi saat hendak meliput kegiatan tersebut pihak media tidak bisa masuk ke ruangan aula depot Pertamina dan ketika itu juga salah satu oknum wartawan yang hendak masuk untuk meliput ke dalam Depot Pertamina Sintang juga dilarang masuk oleh petugas.
"Maaf pak untuk saat ini sudah ada media lain di dalam meliput dan mohon maaf sudah penuh jadi tidak bisa masuk ke dalam pak. Nanti bisa minta rilis beritanya sama media lain saja," ungkap salah satu petugas Depot Pertamina kepada media ini pada hari Selasa siang (02/05/2023), sekitar pukul 11:30 WIB," ungkapnya.
Dirinya merasa kecewa dengan petugas Depot karena disuruh minta rilis berita dengan media lain. Karena setiap wartawan juga punya kreatifitas masing-masing untuk membuat berita.
"Jadi bukan berita copy paste yang saya buat. Dan pihak terkait harus paham dengan kerja seorang wartawan," ungkapnya dengan nada kesal.
Seorang Pemerhati Jurnalis menjelaskan bahwa seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah
"Hal ini sesuai pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan ini tidak boleh dihalangi kerja wartawan tugasnya sangat mulia menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegasnya.
Dirinya berharap pihak terkait harus memahami tugas-tugas para awak media dengan harapan supaya berita yang akan dipublikasikan tersampaikan kepada masyarakat luas. (Tim)