Tim Jatanras Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan -->

Tim Jatanras Polresta Pontianak Berhasil Amankan Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan

Kamis, 20 April 2023, April 20, 2023

PONTIANAK (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Akhirnya tiga orang pelaku penganiayaan Heri Gunawan yang terjadi pada Sabtu kemarin 15 April 2023 bertempat di Jalan Kom Yos Sudarso tepatnya depan Gang Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Pontianak.


Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Kompol Tri Prasetyo, S.I.K, MH mengatakan, "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR,tanggal 16 April 2023 yang dilaporkan oleh Lince Yuliana,kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku pengaiayaan saudara Heri Gunawan yaitu EH berusia 35 tahun, AP 32 tahun dan RM 27 tahun, ketiganya kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.


Menurut keterangan ketiga orang pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal.

"Dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pedang berjenis samurai yang diduga milik  RM, 1 buah celurit milik korban yang direbut pelaku, 1 helai baju berwarna biru muda milik korban, 1 helai celana jeans berwarna biru dongker milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak.


Sementara itu hasil visum terhadap korban lanjut Kasat Reskrim Polresta Pontianak, menerangkan bahwa korban mengalami luka pada bagian pergelangan tangan sebelah kanan, luka pada bagian lengan sebelah kanan, luka pada bagian siku sebelah kiri, luka pada bagian kepala bagian belakang serta luka pada jari tangan sebelah kanan


"Dari peristiwa tersebut, ketiga pelaku akan kita persangkakan pengeroyokan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUH Pidana hukuman penjara selama 9 tahun,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo, S.I.K, MH mengakhiri.


Sumber: Humas Polresta Pontianak 

TerPopuler