Harap Menjadi Perhatian APH Di Sintang, Diduga Mafia Migas Masih Berkeliaran Di Sintang -->
Rabu, 11 Juni 2025

Harap Menjadi Perhatian APH Di Sintang, Diduga Mafia Migas Masih Berkeliaran Di Sintang

Selasa, 11 April 2023, April 11, 2023



SINTANG (Kalbar) Sintang.zonamerdeka.com Berdasar informasi yang diterima oleh media ini pada hari Senin (10/04/2023), dari pemberitaan media sebelumnya yang terbit pada hari Jumat 7 April 2023, terlihat banyak aktifitas pelaku pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil Kijang dan pickup bahkan tertutup terpal, hingga ada yang diduga dimodifikasi berkapasitas tangki 1.000 liter. Mobil mobil tersebut bergantian masuk di SPBU 64786003 dalam waktu kurang dari satu jam. Bahkan, di SPBU tersebut, berjejer kendaraan-kendaraan lainnya yang menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi oleh operator. 


Aksi Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bukan hanya terjadi akibat adanya mafia atau pengepul, akan tetapi keterlibatan pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga patut dipertanyakan.


Seperti yang terjadi di salah satu SPBU 64786003 di Tunggu Beji Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan barat. Di lokasi tersebut, menurut salah satu warga sekitar  inisial SW, memang benar tiga hari terakhir ini sering melihat mobil-mobil wing Pickup dan Kijang di SPBU itu cuma dirinya kurang mengetahui kalau itu supir beli BBM untuk apa.


"Yang saya liat sih mobil nya itu itu terus cuma saya gak tau kalo mereka beli BBM itu untuk di timbun," ungkap SW.

Bahkan SPBU Beji ini memandang sebelah mata atas atensi Kapolda Kalbar yang akan menindak SPBU yang kedapatan menyalurkan minyak. Apakah SPBU ini tidak takut dan sudah kebal hukum sehingga 32 atensi Kapolda untuk memberantas mafia migas dilanggarnya.


Selanjutnya, tim kembali menulusuri kendaraan jenis Pickup dan Kijang seusai mengisi BBM bersubsidi jenis solar tersebut, di titik lokasi yang diduga kuat jadi tempat penimbunan.


Untuk di ketahui dalam hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi lumayan tinggi, yakni: Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, namun tidak juga menyurutkan nyali para pemain ilegal tersebut berbuat curang.


Para tersangka terancam pidana penjara, para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, setiap SPBU sudah memakai aplikasi MyPertamina. MyPertamina adalah aplikasi layanan keuangan digital dari Pertamina dan anggota Badan Usaha Milik Negara yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran bahan bakar minyak secara non-tunai di stasiun pengisian bahan bakar umum Pertamina. Jadi disini sudah jelas pendistribusiannya. (TIM)

TerPopuler