Asisten II Sekda Sintang Buka Sosialisasi Program Pengungkapan Pajak Sukarela Di Hotel My Home Sintang -->

Asisten II Sekda Sintang Buka Sosialisasi Program Pengungkapan Pajak Sukarela Di Hotel My Home Sintang

Jumat, 10 Juni 2022, Juni 10, 2022

SINTANG (Kalbar), Sintang.zonamerdeka.com Bupati Sintang yang diwakili oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J, S.Pd, M.A.P, menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, yang dilaksanakan di Ballroom Hotel My Home Sintang, pada hari Kamis 9 Juni 2022.


Yustinus J dihadapan jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang dan peserta sosialisasi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang mengapressiasi sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan oleh jajaran Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sintang.


“Saya ucapkan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan program pengampunan sukarela. Perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam upaya peningkatan kesejahteraan, keadilan, dan pembangunan sosial. Dimana dalam kondisi defisit anggaran perlu dilakukan strategis konsolidasi fiskal dalam upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian,” ungkap Yustinus J.


Yustinus J menambahkan, banyak kebijakan yang terkait dengan perpajakan yang belum dipahami oleh para wajib pajak, sehingga menimbulkan stigma adanya ketidakpatuhan dari wajib pajak. 


"Saya meminta aparatur sipil negara di Lingkungan Kabupaten Sintang untuk menunjukkan bahwa ASN Sintang taat terhadap peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah,” pesan Yustinus J.


Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara lanjut Yustinus J, bahwa aparatur sipil negara berperan sebagai pelaksana kebijakan publik dan seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berfungsi memimpin dan memotivasi setiap pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya. 

“Oleh karena itu, seorang kepala organisasi perangkat daerah harus mampu menjadi suri tauladan, tidak hanya bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi yang dipimpinnya, tetapi juga bagi masyarakat pada umumnya. Salah satu perwujudan peran sebagai pelaksana kebijakan publik adalah dengan melaksanakan atau berpartisipasi pada aturan hukum yang ada,” tambah Yustinus J.



Yustinus J berharap, dengan adanya kegiatan ini mampu mendorong capaian yang menjadi tujuan dari Pemerintah, yaitu untuk dapat meningkatkankan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian. 


"Mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkapasitas hukum. melaksanakan reformasi administrasi kebijakan perpajakan yang konsolidatif dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” tambah Yustinus J.


Yustinus J mengajak para peserta untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan serius, agar dapat memahami apa yang dimaksud dengan pajak.


"Dan tidak kerepotan lagi apabila membayar pajak, jangan sampai kita diberi sanksi karena tidak melaporkan harta perolehannya,” ajak Yustinus J mengakhiri. (Humas Kominfo Sintang/Bostang)

TerPopuler